Senin, 02 Mei 2011

Syirkah dan Ji'alah_Fiqh Mu'amalah

BAB I
PENDAHULUAN

Dalam upaya memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari, manusia tidak akan terlepas dari hubungan terhadap sesama manusia. Tanpa hubungan dengan orang lain, tidak mungkin berbagai kebutuhan hidup dapat terpenuhi.
Terkait dengan hal ini maka perlu diciptakan suasana yang baik terhadap sesama manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengadakan akad syirkah dengan pihak lain. Di sini dipaparkan berbagai macam definisi dan teori-teori tentang Syirkah.






























BAB II
KERJA SAMA (SYIRKAH) DAN JI’ALAH
A.    Pengertian Syirkah
Syirkah (  شركة) dalam arti bahasa adalah:
الا ختلا ط أي خلت أحد الما لين با الاخر بحيث لا يمتزا ن عن بعضهما
Bercampur yakni bercampurnya salah satu dari dua harta dengan yang lainnya, sehingga tidak dapat dibedakan antara keduanya.[1]
Menurut istilah, yang dimaksud dengan syirkah para fuqaha berbeda pendapat sebagai berikut:
1.      Menurut Hanafiayah
الشركة هي عبا رة عن عقد بين المتشا ركين في رأس المال و الربح
Syirkah adalah sesuatu ungkapan tentang akad (perjanjian) antara dua orang berserikat di dalam modal dan keuntungan.[2]
2.      Menurut Malikiyah
الشركة هي اذن في التصرف لهما مع أنفسهما أي أن يأذن كل واحد من الشريكين لصاحبه في أن يتصرف في مال لهما مع ابقاء حق التصرف لكل منهما
Syirkah adalah persetujuan untuk melakukan tasarruf bagi keduanya beserta diri mereka, yakni setiap orang yang berserikat memberikan persetujuan kepada teman serikatnya untuk melakukan tasarruf terhadap harta keduanya di samping masih tetapnya hak tasarruf bagi masing-masing peserta.[3]
3.      Menurut Syafi’iyah
Syirkah adalah suatu ungkapan tentang tetapnya hak atas suatu barang bagi dua orang atau lebih secara bersama-sama.[4]
4.      Menurut Hanabilah
الشركة هي الاجتماع في استحقاق أو تصرف
Syirkah adalah berkumpul atau bersama-sama dalam kepemilikan atau hak atau tasarruf.[5]
Setelah diketahui definisi-definisi di atas, maka yang dimaksud dengan syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama.[6] 
Adapun yang dijadikan dasar hukum syirkah oleh para ulama adalah:
·         Surah An-Nisa ayat 12
فان كانوا أكثر من ذلك فهم شركاء في الثلث
Tetapi jika saudara-saudara seibu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.
·         Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abi Hurairah dari Nabi Saw.
عن أبي هريرة رفعه قال : ان الله يقول : أنا ثا لث الشريكين ما لم يخن أحدهما صاحبه فاذا خانه خرجت من بينهما
Dari Abu Hurairah, ia merafa’kannya kepada nabi, beliau bersabda: Saya adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, selagi salah satunya tidak mengkhianati temannya. Apabila ia berkhianat kepada temannya, maka saya akan keluar dari antara keduanya. (HR. Abu Dawud)[7]  
Dari  Al-Qur’an dan Sunnah tersebut, jelaslah bahwa syirkah merupakan akad yang dibolehkan oleh syara’.[8]

B.     Rukun dan Syarat Syirkah
Menurut ulama Hanafiyah rukun syirkah ada dua, yaitu ijab dan kabul sebab ijab kabul (akad) yang menentukan adanya syirkah.[9] Syarat-syarat yang berhubungan dengan syirkah menurut Hanafiyah dibagi menjadi empat:
1.      Sesuatu yang bertalian dengan sebuah bentuk syirkah baik dengan harta maupun dengan yang lainnya. Dalam hal ini terdapat dua syarat, yaitu yang pertama yang berkenaan dengan benda yang diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan, yang kedua adalah yang berkenaan dengan keuntungan, yaitu pembagian keuntungan harus jelas dan dapat diketahui dua pihak.
2.      Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal (harta), dalam hal ini terdapat dua perkara yang harus dipenuhi yaitu yang pertama, bahwa modal yang dijadikan objek akad syirkah adalah dari alat pembayaran, seperti rupiah, yang kedua adalah yang dijadikan modal (harta pokok) ada ketika akad syirkah dilakukan, baik jumlahnya sama maupun bebeda.
3.      Sesuatu yang bertalian dengan syarikat mufawadhah, bahwa dalam mufawadhah disyaratkan yang pertama yaitu modal (pokok harta) dalam syirkah muwafadhah harus sama, yang kedua bagi yang bersyirkah ahli untuk kafalah, yang ketiga adalah bagi yang dijadikan objek akad disyaratkan syirkah umum, yakni pada semua macam jual beli atau perdagangan.
4.      Adapun syarat yang bertalian dengan syirkah inan sama dengan syarat-syarat syirkah mufawadhah.
Menurut Malikiyah syarat-syarat yang bertalian dengan orang yang melakukan akad ialah merdeka, baligh, dan pintar (rusyd).
Syafi’iyah berpendapat bahwa syirkah yang sah hukumnya hanyalah syirkah ‘inan, sedangkan syirkah yang lainnya batal.


C.    Macam-macam Syirkah
Secara garis besar syirkah terbagi kepada dua bagian:
1.      Syirkah Al-Amlak
Pengertian syirkah al-amlak adalah:
الشركة الأملاك هي أن يتملك شخصان فأكثر عينا من غيره عقد الشركة
Syirkah milik adalah kepemilikan oleh dua orang atau lebih terhadap satu barang tanpa melalui akad syirkah.
Syirkah Milik terbagi kepada dua bagian:
a.       Syirkah ikhtiyariyah, yaitu suatu bentuk kepemilikan bersama yang timbul karena perbuata orang-orang yang berserikat.
b.      Syirkah Jabariyah, yaitu bentuk kepemilikan bersama yang timbul bukan karena perbuatan orang-orang yang berserikat, melainkan harus terpaksa diterima oleh mereka.
2.      Syirkah Al-Uqud
Pengertian syirkah al-uqud adalah:
هي عبارة عن العقد الواقع بين اثنين فأكثر للا شتراك في مال وربحه
Syirkah ‘uqud adalah suatu ungkapan tentang akad yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk bersekutu di dalam modal dan keuntungan.
Menurut Hanabilah, syirkah ‘uqud ada 5 macam:
1.      Syirkah ‘Inan
Syirkah ‘Inan adalah suatu persekutuan atau kerja sama antara dua pihak dalam harta (modal) untuk diperdagangkan dan keuntungan dibagi  di antara mereka.
2.      Syirkah Amwal
Syirkah Amwal adalah ibarat kesepakatan dua orang atau lebih untuk menyerahkan harta mereka masing-masing supaya memperoleh hasil dengan cara mengelola harta itu, bagi setiap yang berserikat memperoleh bagian yang ditentukan dari keuntungan.
3.      Syirkah Wujuh
Syirkah Wujuh adalah suatu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli suatu barang tanpa menggunakan modal.
4.      Syirkah Abdan
Syirkah Abdan atau disebut juga dengan Syirkah A’mal adalah suatu bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih untuk mengerjakan suatu pekerjaan bersama-sama, dan upah kerjanya dibagi di antara mereka sesuai dengan persyaratan yang disepakati bersama.
5.      Syirkah Mufawadhah
Syirkah Mufawadhah adalah suatu perjanjian kerja sama antara beberapa orang untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan, di mana setiap peserta menjadi penanggung jawab atas peserta yang lainya.
D.    Hikmah Syirkah
Hikmah dari pada syirkah adalah:
Ø  Terciptanya kekuatan dan kemajuan khususnya dibidang ekonomi.
Ø  Pemikiran untuk kemajuan perusahaan bias lebih mantap, karena hasil pemikiran dari banyak orang.
Ø  Semakin terjalinnya rasa persaudaraan dan rasa soldaritas untuk kemajuan bersama.
Ø  Jika usaha berkembang dengan baik, jangkauan operasi rasionalnya semakin meluas, maka dengan sendirinya membutuhkan tenaga kerja yang banyak, ini berarti syirkah akan menampung banyak tenaga kerja sehingga dapat mensejahterakan sebagian masyarakat.

E.     Pengertian Al-Jialah[10]
Bagi seseorang yang kehilangan sesuatu yang berharga menurut pendapatnya, tentu akan berupaya menemukan kembali benda-benda yang hilang. Salah satu cara mencari benda-benda yang hilang dan boleh menurut para ulama adalah dengan pengumuman, baik melalui media massa, radio, pamflet-pamflet, maupun yang lainnya. Pengumuman ini biasanya dibarengi dengan imbalan (memberikan imbalan) bagi penemunya sebagai daya tarik .
Al-Jialah boleh juga diartikan sebagai sesuatu yang mesti diberikan sebagai pengganti suatu pekerjaan dan padanya terdapat suatu jaminan, meskipun jaminan itu tidak dinyatakan, al-Jialah dapat diartikan pula sebagai upah mencari benda-benda yang hilang.

F.     Syarat-syarat al-Ji’alah[11]
Secara esensial pada al-ji’alah disyaratkan supaya nyata (jelas). Syarat-syarat jelasnya al-ji’alah adalah sebagai berikut:
·         Kalimat atau lafaz yang menunjukan izin pekerjaan, yang merupakan syarat atau tuntutan dengan tukaran tertentu. Bila seseorang mengerjakan perbuatan, tetapi tanpa seizin orang yang menyuruh (yang punya barang), maka baginya tidak ada (tidak memperoleh) suatu apapun, jika barang itu ditemukannya. 
·         Keadaan al-ji’alah itu hendaknya ditentukan, uang atau barang sebelum seseorang mengerjakan pekerjaan itu.
G.    Hukum Ji’alah
Ji’alah hukumnya mubah (Boleh), dasar hukumnya bermula dari Firman Allah SWT. :
قَالُوُا نَفْقِدُصُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَبِهِ حِمْلٌ بَعِيْرٍوَأَنَابِهِ زَعِيْمٌ
“Penyeru-penyeru itu berkata :”Kami kehilangan Piala Raja dan barang siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan akan menjanjikan terhadapnya“ (QS. Yusuf : 72)

H.    Hikmah Ji’alah
Hikmah Ji’alah diantaranya:
Ø  Memacu prestasi dalam suatu bidang yang disayembarakan (dilombakan).
Ø  Menumbuhkan sikap saling tolong menolong antar sesama manusia.
Ø  Adanya penghargaan terhadap suatu prestasi dari pekerjaan yang dilaksanakan.
BAB III
PENUTUP
            Dari pengertian-pengertian diatas dapat di tarik kesimpulan, bahwa syirkah adalah persekutuan dalam urusan harta oleh dua orang atau lebih yang melakukan akad untuk urusan harta, yang modalnya bisa dibagi dua atau berdasarkan keputusan bersama. Biasanya syirkah dilakukan di perusahaan, yang mana dari mereka ada yang mempunyai saham dan ada yang menjalankan saham.
Syirkah akan berlaku jika masing-masing pihak berakad untuk melakukan syikrah itu. Syarat-syarat syirkah pun harus terpenuhi dengan jelas, agar syirkah tersebut sah. Hukumnya sangat dianjurkan jika kedua belah pihak saling amanah, haram jika keduanya saling berkhianat. Syirkah dinyatakan sah jika memenuhi rukun dan syarat.













DAFTAR PUSTAKA

Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2010.

Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhiyah, Jakarta: PT. Toko Gunung Agung, 1997.

Wardi Muslich, Ahmad, Fiqh Muamalat, Jakarta: Amzah, 2010.






[1] Wahbah Zuhaili, Al-fiqh Al-Islamiy wa Adillatuh, juz 4, Dar Al-Fikr, Damaskus, cet. III, 1989, hlm. 792.
[2] Wahbah Zuhaili, op. Cit., Juz 4 hlm. 793.
[3] Ibid, Juz 4, hlm. 792.
[4] Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad, Khifayah Al-Akhyar, Juz 1, Dar Al-‘Ilmi, Surabaya, t. t., hlm. 226.
[5] Syamsuddin Abdurrahman bin Qudamah, Asy-Syarh Al-Kabir, Juz 3, Dar Al-Fikr, t. t., hlm. 54.
[6] Suhendi Hendi, Fiqih Muamalah, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm. 127.
[7] Abu Dawud, Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sajstani, Sunan Abu Dawud, Juz 3, Dar Al-Fikr, Beirut, t. t., hlm. 256.
[8] Warsi Muslich Ahmad, Fiqh Muamalah, Amzah, Jakarta, hlm. 343.
[9] Suhendi Hendi, Fiqh Muamalah, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm. 127.
[10] Ibid, hlm. 206.
[11] Ibid, hlm. 207.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar